Parkir Didepan Rumah, Motor Badrul Raib Dicuri

 

WhatsApp Image 2020 06 30 at 16.24.31
Terduga pelaku berinisial AH

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII, Sabtu (27/06) berhasil mengamankan 1 (satu) orang  laki-laki di duga sebagai pelaku Tindak Pidana pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Pelaku berinisial AH (37) warga Dusun Datar, Muko-muko Bathin VII menggondol satu unit sepeda motor bebek milik Badrul (47), nomor polisi (nopol) BH 7656 KM.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Februari 2018 lalu sekira pukul 15.00 wib. Dimana korban saat itu memarkirkan motor di depan rumahnya, dengan kunci masih melekat di pada kontak motor. Namun setelah 15 menit kemudian, korban kembali keluar rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkiran semula.

Korban berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak ditemukan.  Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Muko-muko Bathin VII untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, akhirnya pada Sabtu (27/06) sekira pukul 01.30 dinihari.  Kapolsek Muko-muko Bathin VII beserta kanit reskrim dan anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku AH yang sedang tertidur di pondok kebun sawit di Dusun Tebing Tinggi.

Pelaku diancam pasal 362 Kuhp, sementara itu sejumlah barang bukti berhasil disita.

“Pelaku di bawa ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres  Bungo, melalui Paur Humas Iptu M Nur. (LK02)