LAMPUKUNING.ID ,BUNGO- Lagi lagi Aksi Pencurian yang meresahkan Warga Kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Bungo, kali ini terungkap oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo dengan diamankan nya seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta 1(satu) orang Penadah hasil curian yakni HP,
Pada hari Jumat (11 Juni 2021) sekira pukul 17:00 wib.
Mereka terdiri dari AP (32) pelaku pencurian sedangkan Z (51) sebagai pelaku penadah, keduanya merupakan warga Kelurahan tanjung gedang, Kecamatan pasar Muara Bungo.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria.,S.I.K,MH dalam kesempatan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan Seorang Pemuda Merupakan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) beserta seorang Pria Paruh Baya merupakan Penadah barang hasil Curian.
Dan Penangkapan kedua tersangka setelah adanya laporan korban,dimana pada hari Rabu (02 Juni 2021) sekira pukul 22:00 Wib lalu, korban kehilangan 1(satu) buah HP didalam mobil nya.
Diketahui Kronologis kejadian berawal, pada saat korban sedang memarkirkan mobil miliknya di parkiran depan salah satu toko di Komplek ruko Serunai Pasar Bawah,
Dimana korban pada saat itu meletakkan 1 (Satu) unit HP OPPO warna hitam didalam mobil bangku samping sebelah kiri sopir, lalu korban turun dari mobil pergi menuju Toko tersebut untuk membeli sesuatu.
Ditambahkan Kasat Reskrim,
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 Buah HP beserta kotak, dan 1 lembar nota pembelian HP OPPO warna hitam, dengan harga Rp2.730.000
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara” Ucap Kasat Reskrim.
(Gas)