Direktur RSUD H.Hanafie Muara Bungo Keluarkan Surat Edaran

Rsud.h.hanafie
RSUD.H.Hanafie Muara Bungo

LAMPUKUNING.ID,Muara Bungo- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Hanafie Muara Bungo mengeluarkan surat edaran yang tertanggal 16 Marer 2020 dengan Nomor: 445 /2131/ III/ RSUD/2020, tentang ketentuan waktu kunjung rawat inap.

corona 1

Surat edaran tersebut sesuai dengan keputusan Direktur RSUD H.Hanafie Muara Bungo Nomor: 32 Tahun 2019, tentang ketentuan waktu kunjung rawat inap, dan dalam surat edaran itu diantaranya menjelaskan bahwa RSUD H.Hanafie Muara Bungo per Senin, 16 Maret 2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien, dan pasien tidak diperkenankan di jenguk, kecuali kondisi khusus (kritis).(*)

Surat edaran Direktur RSUD.H.Hanafie Muara Bungo

IMG 20200317 WA0062

 

Sumber : Kominfo Kabupaten Bungo