Ini Kata Fasha Terkait Penetapan Kota Jambi Zona Merah

20200428 223252
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Dr.H.Syarif Fasha,ME

LAMPU KUNING .ID,Kota Jambi, – Terkait persoalan menetapkan zonasi kota Jambi yang kemarin disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Provinsi Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha selaku ketua gugus tugas kota Jambi menyampaikan klarifikasi terhadap zonasi daerah Kota Jambi
Bertempat Mako Damkar Posko gugus tugas penanganan Covid-19 .

Fasha menegaskan bahwa gugus tugas Provinsi Jambi dalam menentukan zona merah tidak pernah menginformasikan kepada gugus tugas Kota Jambi.

“belum ada rapat antara gugus tugas Provinsi dengan kota Jambi untuk menentukan zona merah, Orange dan hijau yang bukan kewenangan pemerintahan pusat,” Tegas Fasha saat konferensi pers, Selasa (28/04/20).

“Kalau ada informasi dari Kementerian Kesehatan terhadap zonasi ini, belum bisa menjadi acuan, karena Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” Sambungnya.

Fasha juga mengatakan kalau untuk zonasi tersebut adalah kewenangan masing-masing satuan gugus tugas , Apabila gugus tugas Provinsi mau menentukan status zonasi Kota Jambi dan kabupaten harus ada koordinasi dengan satuan gugus tugas Kabupaten Kota setempat , Jelasnya

“Kita disni tidak bisa asal bunyi, ngomong dengan menentukan zonasi, karena ini semua harus diikuti dengan tindakan-tindakan yang biasanya di laksanakan rapat koordinasi yang di beri waktu beberapa hari ke depan, mungkin satu minggu untuk di sosialisasikan,” Jelasnya.

“kalau sudah dikeluarkan status, maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap masyarakatnya, yang dimana kita tidak bisa asal ngomong dari sumber yang tidak bisa dipercaya, ini perlu kami diklarifikasi, karena status red zone ini membuat resah masyarakat kota Jambi,” Sambungnya.

Diketahui untuk Kota Jambi, kasus Positif Covid-19 berjumlah 9 orang yang ditemukan di 2 Kecamatan dengan rincian yakni, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Eka Jaya, Kelurahan Talang Bakung, kelurahan Lingkar Selatan dan Kecamatan Alam Barajo, Kelurahan Rawasari.

Berdasarkan data kasus dapat disimpulkan bahwa Kecamatan pall merah di temukan 6 orang positif Covid-19 dengan rincian kelurahan Eka Jaya 3 orang, Kelurahan Talang Bakung 2 orang, kelurahan lingkar selatan 1 orang, maka Kecamatan Paal merah berada pada zonasi orange.

Kemudian pada Kecamatan Alam Barajo ditemukan 3 orang positif Covid-19 dan di tetapkan kelurahan rawasari, Kecamatan alam barajo pada zona kuning.

Diketahui juga untuk menetapkan status zona merah pada setiap wilayah, maka di semua Kecamatan harus ada kasus positif Covid-19.

“Jadi kalau ada 2 kecamatan yang belum bisa dijadikan zonasi yang membuat kabupaten Kota tersebut menjadi zona merah,” Terangnya.

“penentuan zonasi orange, kuning, hijau dan merah bukan kewenangan pemerintah pusat.

Kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini adalah soal PSBB dan yang menentukan zonasi adalah kewenangan satuan tugas,” Tuturnya.

“Dalam hal keputusan ini boleh satuan tugas kabupaten Kota, satuan tugas Provinsi, namun dahului dengan koordinasi antar satuan tugas,” Sambungnya.

Fasha mengingatkan pada Puskesmas untuk selalu meningkatkan tugas dalam menemukan kasus dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Adapun 9 Kecamatan yang belum ada kasus Covid-19 yang masih dipertahankan, jangan ada penularan, baik transmisi lokal maupun cluster gowa yang sampaikan pemerintah Kota Jambi.

“kita melakukan physical Distancing dengan ke luar rumah menggunakan masker, rarin cuci tangan sesuai dengan edaran-edaran pemerintah dan hindari untuk berkumpul, demi memutuskan rqntai covid -19 ”

Klarifikasi dari satuan tugas Kota Jambi terhadap pemberitaan, penyampaian yang disampaikan oleh juru bicara satuan tugas Provinsi Jambi yang mengatakan kota Jambi sudah red zone/zona merah.

Fasha menghimbau untuk hal-hal yang seperti ini dapat menilai lebih bijak dan jangan membuat kehebohan di tengah masyarakat dan jangan membuat masnyarakat resah dengan hal ini.

“Kami sudah capek bekerja, jangan di tambahi dengan hal-hal yang tidak perlu harus disampaikan, hargai pekerjaan kami, pengorbanan kami selama ini dan ajak kami koordinasi,” Pintanya.

Terhadap juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi tersebut yang koordinasi dengan gugus tugas Kota Jambi yang tidak tahu sumber dari mana.

“Kalau dia mengatakan sumber dari dinas kesehatan Provinsi Kepala Dinas Kesehatan. Saya sudah bertanya kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jami bahwa dirinya tidak pernah mengatakan Kota Jambi sebagai red zone,” Ungkapnya.

“Untuk lebih jelas, tanyakan kepada juru bicara Covid-19 Provinsi datanya dan kalau dia mengatakan itu keputusan gugus tugas atau keputusan dia pribadi,” Jelasnya.

“karena panjang rantai untuk menyatakan status daerah itu zona merah harus dilakukan rapat koordinasi,” Tambahnya.

“memang ada kewenangan Provinsi, namun kabupaten Kota harus dilibatkan dan kalau cuma berbicara masalah angka, batasan sekian zona kuning, batasan sekian zona orange dan batasan sekian zona merah, Kita harus melihat penyebarannya seperti apa,” Sambungnya.

Dirinya mengatakan kalau penyebarannya sudah mencapai semua kecamatan, diharapkan ajak kabupaten Kota untuk mengetahui nilai status merah, kuning, hijau atau orange.

“Ini di lakukan supaya kabupaten kota ada persiapan, kalau dinyatakan zona merah, kami sebentar lagi pasti menginjak ke PSBB, sedangkan untuk PSBB ini terlalu jauh,”katanya.

” Kalau ada pertanyaan apakah Kota Jambi siap untuk zona merah, kita siap!, jangankan zona merah, zona hitam pun satgas kota Jambi siap,” Tegas Fasha.

“Sebelum dinyatakan red zone, kami sudah adakan rapat dan sudah persiapkan untuk merekrut relawan Cobid-19 kota Jambi,” Sambungnya.

Pemkot sudah siapkan petugas kalau ada korban jiwa seperti petugas pemakaman, petugas pemandian jenazah hingga tempat pemakaman umum untuk korban-korban Covid-19.

“Sangking Kami siapnya, jangankan red zone, black zone pun Kota Jambi siap,” Pungkasnya. (LK04)