
LAMPUKUNING.ID-Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, yang di pimpin Iptu Fifin Sumailan, akhirnya menjemput oknum dosen yang diduga melakukan penganiayaan anak dibawah umur berinisial FD (12), yang terjadi pada hari Jum’at (14/05/2021) sekira pukul 14:00 WIB dibelakang masjid Muhammadiyah, di kawasan Jalan KH.A.Dahlan, Kota Palembang.
Pelaku dijemput dari rumahnya di Jalan KA H Dahlan, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (17/05/2021) sore.
“Betul, pelaku sudah kita amankan dan kini masih diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan.
Ditanya mengenai motif pelaku menganiaya korban, Fifin belum bisa berkomentar lebih jauh. “Kita masih melakukan pemeriksaan, nanti aoan disampaikan ke media,” katanya
Terpisah, Suwito Winot, kuasa hukum korban, mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Palembang karena telah mengamankan pelaku penganiayaan anak kliennya.
“Alhamdullilah, pelakunya sudah tertangkap. Memang semestinya begini, jangan dibiarkan pelaku penganiayaan anak di bawah umur berlama-lama berkeliaran tanpa rasa bersalah. Sebab, akibat pemukulan itu dapat membuat psikologi anak klien kami rusak dan trauma berkepanjangan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, akan terus mengawal perkembangan kasus kliennya hingga mendapatkan keadilan.
“Kami harap penyidik kerja profesional dan tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(*/palpos.id)
Sumber : palpos.id






