LAMPUKUNING.ID,TEBO-Satreskrim Polres Tebo mengamankan Sumardi warga Jl Sabang 1 Desa Sido Rukun Unit 12, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Sabtu (22/05/2021).
Pasalnya, Sumardi di diduga menghabisi nyawa Jatmiko warga Jalan Sabang 1 Desa Sido Rukun,Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, yang tak lain kakak iparnya sendiri pada Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 16:30 WIB.
Kejadian berawal saat Jatmiko bersama anaknya berjalan untuk belanja ke salah satu warung, ketika sedang berjalan, Jatmiko dan anaknya dihadang oleh pelaku yakni Sumardi.
Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan membacok secara membabi buta ketubuh Jatmiko ,dengan senjata tajam jenis parang sepanjang 70 Cm. Akibatnya Jatmiko tersungkur bersimbah darah dan meregang nyawa didepan anaknya.
Kasatreskrim Polres Tebo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maharatua Siregar, mengatakan pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jl Sabang 1 Desa Sido Rukun Unit 12 tidak jauh dari rumah korban.
“Tidak lama setelah membunuh kita amankan pelaku tanpa perlawanan,”katanya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang berupa 1 buah parang dengan panjang 70 Cm yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- / IV / 2021/ JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO ULU, tanggal Mei 2021, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Tetang pembunuhan berencana.
“Kini tersangka diamankan di Mapolsek Rimbo Ulu untuk penyidikan lebih lanjut,”katanya. (*/cr09)
Sumber: jambione.com