LAMPUKUNING.ID, BUNGO– Guna memutus mata rantai dan Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo, Satresnarkoba Polres Bungo dalam melaksanakan Operasi Antik Siginjai 2026, berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial HP (45) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Jumat malam 10 Juli 2026
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, SH, MH, Rabu (15/07/2026) menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
Penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pirex kaca sisa pakai, sendok sabu dari pipet plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait lainnya, ” Sebut AKP Panji Lazuardi.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” Pungkas Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi.(LK/**)






