Asik Pesta Sabu, 2 Warga Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jujuhan

PhotoCollage 1604194263843
Kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan

LAMPUKUNING.ID , BUNGO – Unit Reskrim Polsek Jujuhan Berhasil meringkus 2 (dua) tersangka
penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (31/10/2020).

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan dari laporan masyarakat.
Pukul 15:30 WIB Unit Reskrim Polsek Jujuhan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jujuhan IPTU.Yudhi Prasetyo Bandy S.T.K.

Polisi langsung melakukan penangkapan kepada kedua orang tersangka yakni B-I (35) H-I (42) keduanya didapati sedang berpesta narkoba di rumah tersangka B-I (35) berlokasi di Dusun Tanjung Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua orang Tersangka yakni 2 paket Sabu dan 2 paket ganja, 1 buah timbangan digital, 1 alat penghisab sabu, 3 buah bungkus plastik klip, 1 buah pirek kaca, dan 1 buah dompet kecil, 1 buah tas sandang warna abu abu dan 4 HP berbagai merek serta uang berjumlah Rp.2.624.000

Kapolsek Jujuhan IPTU. Yudhi Prasetyo Bandy, S.TK mengatakan “2 orang Tersangka sudah kita amankan dengan inisial B-I (35) warga Dusun Tanjung Kecamatan Jujuhan, dan H-I (42) warga dusun Pulau Jelmu Kecamatan Jujuhan,” ujarnya.

“Untuk Perkara ini masih kita lakukan pengembangan dan berkoordinasi kepada Satresnarkoba Polres Bungo guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (Gas)