Batanghari Turun Status ke Level Tiga, Restoran – Mall Dibatasi 50 Persen

data covid19 batanghari

LAMPUKUNING.ID, BATANGHARI – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV (empat) di Kabupaten Batanghari turun status menjadi level III (tiga). Hal tersebut berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari dr Elfi Yennie mengatakan, meski saat ini status PPKM sudah berada di level tiga, namun masyarakat diminta tetap selalu patuh dan jangan lalai akan protokol kesehatan (prokes).

“Status PPKM level tiga ini sendiri berlaku sejak tanggal 7 September hingga 20 September 2021, ini karena kasus Covid-19 semakin terkendali dan angka kesembuhan terus mengalami peningkatan,” kata Elvie ketika dikonfirmasi awak media kemarin (08/09/2021).

Ia menjelaskan pada PPKM level tiga, seperti pusat perbelanjaan (mall), warung dan restoran tetap diizinkan beroperasi dengan catatan kapasitas dibatasi 50 persen. Tak hanya itu jam malam tetap diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.

“sedangkan untuk konstruksi maupun industri dapat beroperasi 100 persen,” terangnya.

Elfi menambahkan meski turun status, posko PPKM di desa maupun kelurahan harus tetap mengoptimalkan kinerjanya. “Ini sebagai langkah dalam pengendalian virus berbahaya ini,” tukasnya lagi. (yad)