
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Aksi pencurian yang akhir-akhir ini kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bungo meresahkan warga.
Aksi pencurian tersebut kembali terungkap oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo dengan diamankannya 1 (satu) orang pelaku pencurian berinisial D-A (26) Petani, Warga Kabupaten Sarolangun. Kini ia harus berurusan dengan polisi setelah aksi kejahatannya di dua lokasi yang telah mencuri 2 (dua) unit telepon genggam.
Lokasi pertama terjadi pada Jumat (04/12/2020) sekira pukul 13:00 Wib, di Jalan RM Mataher, Kelurahan Cadika Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Bungo, dan aksi kedua pada Rabu (03/02/2021) sekira pukul 10:00 Wib, di salah satu rumah makan di depan Kampus STKIP Muara Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan,S.I.K melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bungo IPTU. Arman mengatakan Pelaku tersebut diamankan pada Rabu (10/02/2021) sekira pukul 15:00 WIB di depan RSUD H.Hanafie Muara Bungo.
Dijelaskan Kaur Bin Ops, kronologis di lokasi Pertama, Pelaku masuk kedalam rumah korban di Jl. RM Mataher, Kelurahan Cadika Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Bungo dan menggondol handhpone milik korban yang diletakan di meja televisi ruang tamu.
Dan lokasi kedua, Pelaku masuk kedalam pondok rumah makan tepatnya di depan Kampus STKIP Muara Bungo, yang mana Pondok rumah makan tersebut baru dibuka oleh pemiliknya.
Selanjutnya Pelaku menggondol HP yang terletak di atas etalase, yang ditinggal pergi mandi oleh Korban. “setelah mandi dan mau mengambil HP yang di cas tersebut ternyata sudah tidak ada lagi,” ucap Kaur Bin Ops menjelaskan kronologisnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa, 1 (Satu) buah Hp. Atas perbuatannya Pelaku kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal Pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
(gas)