LAMPUKUNING.ID , MUARA BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo Kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi.
Kelima orang pelaku diringkus Tim Restic Satres Narkoba Polres Bungo bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Bathin II pelayang. Para pelaku diamankan saat melintas di depan Mapolsek Bathin II Pelayang
pada Selasa (27/09) sekira pukul 20:30 WIB.
Kelima pelaku ialah S-H (27) warga Dusun Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, M-K (30) warga Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, H-S (32), S-A(26), I-S (22) ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua buah kantong plastik warna putih, 8 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 4 satu unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa nomor polisi (nopol), satu unit mobil merk Toyota avanza warna hitam dengan nopol BK 1105 OD dan Uang tunai sebesar Rp 1.337.000. Serta narkotika jenis sabu seberat 746,73 Gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo melalui Wakapolres Kompol Yudha Pranata,S.IK,SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo,S.I.K,SH,MH dan KBO SatresNarkoba Polres Bungo IPDA.M.Ramadhansyah Putra,S.Trk, pada saat konferensi Pers di Mapolres Bungo, Kamis (29/10/2020).
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana dan denda 1 miliar,” Ujarnya.
Wakapolres juga mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan.
Dalam pengakuan para pelaku asal Aceh, mereka hanya mendapatkan upah untuk mengantarkan narkoba jenis sabu satu orang mendapatkan uang sebesar Rp. 5 juta per/gram.
“Ini sudah yang kedua kalinya, sebelumnya hanya dua gram mengantar dari Aceh ke Bungo, untuk sekali antar kami mendapatkan lima juta rupiah,” tukas Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, (LK05)