Bupati Bungo Dedy Putra Konferensi Pers Penertiban Kotak Amal, 103 Kotak Amal Terindikasi Terafiliasi Terorisme

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo melakukan penertiban ratusan kotak amal ilegal yang tersebar di ruang publik, fasilitas umum, serta area pertokoan di wilayah Kabupaten Bungo, penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra,SH,MK,n.

Diketahui, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal, mencegah penyalahgunaan donasi sosial, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial daerah.

Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah penyalahgunaan donasi umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai kemanusiaan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bungo H.Dedy Putra dalam Konferensi Persnya di halaman Kantor Sat Pol PP Kabupaten Bungo yang didampingi Wakil Bupati Ustadz Tri Wahyu Hidayat serta unsur Forkopimda.

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Negara wajib memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara sah, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan radikalisme, terorisme, atau jaringan ilegal.” ujar Bupati

“Pemerintah Kabupaten Bungo berkomitmen melindungi kegiatan sosial keagamaan yang sah, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat
luas.” sebut Bupati H.Dedy Putra.

Berdasarkan hasil pendataan resmi di lapangan, jumlah kotak amal yang diamankan atau ditertibkan sebanyak 302 kotak amal, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kotak Amal Terafiliasi Jaringan Terorisme sebanyak 103 kotak amal.
-Terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme/terorisme
-Telah melalui proses verifikasi intelijen
– Direkomendasikan oleh Densus 88 Anti Teror.

Mekanisme Pengelolaan Dana 103 Kotak Amal yang Terafiliasi Jaringan Terorisme sebagai berikut:

a. Diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bungo
b. Digunakan untuk program:
-Bantuan Sosial,
-Kemanusiaan,
-Pendidikan,
-Kesejahteraan umat
c. Dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai syariat

2. Kotak Amal Yayasan dan Masjid sebanyak 199 kotak amal
-Tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal/terorisme

Mekanisme Pengelolaan Dana 199 Kotak Amal Yayasan dan Masjid sebagai berikut:

a. Dikembalikan ke pengurus
b. Wajib:
-Registrasi Ulang
-Verifikasi Legalitas
-Rekomendasi Dinas Sosial
-Pengawasan Berkala.(*)