LAMPUKUNING.ID, BUNGO– Bupati Bungo H. Dedy Putra,S.H,M.Kn, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, tentang Penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bungo Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhamad Adani, S. H, M.,Kn, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam Rapur tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bungo secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bungo, Senin (20/07/2026).
Dikesempatan itu, Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang erat terjalin selama proses pembahasan Ranperda ini berlangsung.
Menurut Bupati, berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif yang disampaikan oleh setiap fraksi DPRD menjadi bagian krusial dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendukung percepatan pembangunan menuju visi Bungo BARU,” ujar Dedy Putra dalam sambutannya.
Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jambi paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
Di penghujung sambutannya, Bupati mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat kemitraan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang ada. Ia juga mengingatkan untuk selalu menjaga komitmen bersama demi mewujudkan Kabupaten Bungo yang semakin maju, transparan, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo ini, berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kesepakatan seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti kuatnya komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong percepatan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui semangat Bungo BARU. (*)












