LAMPUKUNING.ID,BUNGO – Dua pria asal Kabupaten Merangin diamankan aparat Polres Bungo setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,25 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan depan SPBU Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E.P. (25), seorang pedagang warga Simpang Talago Urai, Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, serta I. (37), wiraswasta yang juga berdomisili di Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kasatnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H,M.H, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melakukan back up terhadap jajaran Polres Dharmasraya dalam upaya pengejaran pelaku pencurian yang diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Bungo menggunakan sepeda motor.
Saat melakukan pemantauan di kawasan depan SPBU Air Gemuruh, petugas melihat dua orang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa kedua pria tersebut bukan merupakan pelaku pencurian yang sedang dicari. Namun, karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti sabu seberat bruto 5,25 gram, polisi juga mengamankan satu lembar tisu, satu plastik, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Realme.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo dan diserahkan kepada petugas piket untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bungo.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “sebut AKP Panji Lazuardi.
“Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” Pungkas Kasatnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi. (*)












