LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Ranperda Lainnya di ruang sidang utama DPRD Bungo, Sabtu (26/09/2026).
Rapur dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bungo,H.Pardinan,S.M.didampingi Ketua DPRD Bungo Muhamad Adani,SH,M.Kn, dan dihadiri Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat,Sekda Bungo, Asisten dan Staff Ahli Bupati,Unsur Forkopimda,Para OPD,Para Camat serta undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapur tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian sejumlah dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bungo kepada DPRD, termasuk surat Bupati Bungo tanggal 21 September 2026 mengenai penyampaian Rancangan Perda APBD dan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti surat Bupati Bungo terkait penyampaian rancangan peraturan daerah serta Berita Acara Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 22 September 2026 tentang penjadwalan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Perda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan agenda lainnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Kepala daerah memiliki kewenangan mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD besertal penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Sementara itu, fungsi anggaran DPRD kabupaten/kota diwujudkan melalui pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Dalam pembahasan sebelumnya di forum Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memaparkan secara umum perkiraan kebutuhan anggaran belanja untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
TAPD juga menjelaskan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja tersebut. Secara garis besar, sumber pendanaan berasal dari pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Bungo menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Bungo melalui Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan lima kondisi yang menjadi latar belakang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pertama, mengakomodasi kebijakan anggaran yang telah diambil sebelumnya melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026, termasuk kebijakan efisiensi anggaran belanja dan penyesuaian pagu transfer ke daerah.
Kedua, melakukan penyesuaian sumber pendanaan terhadap berbagai program dan kegiatan untuk membiayai kebutuhan belanja di seluruh organisasi perangkat daerah.
Ketiga, melaksanakan mandatori alokasi anggaran belanja terhadap urusan tertentu pemerintah daerah.
Keempat, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kelima, melakukan pemulihan terhadap kondisi fiskal pada tahun anggaran sebelumnya.
Setelah dilakukan formulasi formulasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, postur anggaran dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun. Anggaran 2026 disampaikan sama dengan kesepakatan bersama atas perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam postur tersebut, pendapatan daerah mencapai Rp1,345 triliun lebih, sedangkan belanja daerah menjadi Rp1,414 triliun lebih.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp126,425 miliar lebih.mengalami perubahan menjadi sekitar Rp68 miliar lebih.
Salah satu komponen utama perubahan tersebut adalah SILPA tahun sebelumnya. SILPA yang semula dianggarkan sekitar Rp20 miliar bertambah sekitar Rp48,345 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp68,345 miliar lebih.
Sementara itu, pos pembiayaan utang daerah menjadi Rp0,00, dari sebelumnya dianggarkan sekitar Rp106,426 miliar lebih.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan utang daerah tidak lagi masuk dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian pengantar rapat, agenda dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda lainnya.
Rapur ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD Kabupaten Bungo.(*)






