LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO -DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang utama rapat paripurna DPRD Bungo pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Pardinan, SM didampingi Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani, SH., M.Kn, dan Wakil Ketua II Darwandi, SH. Turut hadir Wakil Bupati Bungo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Pardinan menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya terkait penyampaian nota pengantar oleh Bupati Bungo mengenai Ranperda tersebut.
“Setelah penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda, kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda, maka agenda rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi,” ujarnya.
Seluruh fraksi di DPRD Bungo memberikan tanggapan dan catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Salah satunya, Fraksi NasDem menyoroti penggunaan saldo kas sebesar Rp 59 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bagaimana langkah pemerintah dalam menuntaskan temuan tersebut?” tegas juru bicara Fraksi NasDem, Edi Kusnadi.
Fraksi NasDem juga mendorong percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah. Mereka menilai bahwa realisasi APBD yang optimal berpengaruh langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi NasDem meminta kepada Pemda agar segera mengambil langkah strategis dalam mengatasi rendahnya realisasi pendapatan dan belanja, serta mengantisipasi potensi defisit anggaran pada tahun 2025,” tambah Edi.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan anggaran oleh DPRD sebagai mitra pemerintah daerah. Selanjutnya, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama tim anggaran eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Perda.(*)