Dua Remaja Beserta Sabu 5,17 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar, warga Muara Bungo dan D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kasatnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi,S.H,M.H, mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Lubuk Tenam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan total berat bruto mencapai 5,17 gram. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, ” Sebut Kasatnarkoba AKP Panji Lazuardi.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Tambahnya

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” Tutup Kasatnarkoba Polres Bungo. (*)