
lampukuning.id,Kuala Tungkal – Memiliki identitas E-KTP merupakan kewajiban warga negara indonesia terutama yang telah beranjak usia 17 tahun wajib memiliki identitas, sebab ini sebagai keperluan segala jenis administrasi terutama menjelang Pemilu 2024.
Tak ayal setiap harinya kantor DUKCAPIL Tanjab Barat kerap di datangi masyarakat, baik untuk melakukan perekaman E-KTP atau pembuatan KK dan AKTA Kelahiran.
Kepala Bidang Pelayanan Adminitrasi KK DUKCAPIl Tanjab Barat Yanti menjelaskan, “Jika di awal tahun ini Blangko E-KTP mulai tersedia, setidaknya terdapat 4000 Blangko E-KTP dan Blangko E-KTP ini di prioritaskan bagi pemegang suket dapat menggantikan dengan Blangko E-KTP dan di cetak langsung, selain itu Blanko E-KTP yang tersedia juga di fokuskan untuk pemilih pemula yang beranjak usia 17 tahun”.Pungkasnya
“Yanti menambahkan jika pun nantinya Blangko E-KTP kembali kosong, maka pihak DUKCAPIL akan meminta kembali Blangko E-KTP tersebut di Dinas Dukcapil Provinsi Jambi, sebab menjelang pemilu 2024 mendatang pemilih pemula atau yang beranjak usia 17 tahun menjadi target dalam perekaman dan pembuatan E-KTP”.Tutupnya.(LK10)