Enam Kelurahan Pemekaran Bakal Ditetapkan Tahun Ini, Tunggu Perda di Sahkan

Enam Kelurahan Pemekaran Bakal Ditetapkan Tahun Ini, Tunggu Perda di Sahkan
Ilustrasi (Foto :Bappeda Kota, Jambi)

LAMPUKUNING. ID, KOTA JAMBI – Enam Kelurahan baru hasil pemekaran di Kota Jambi hingga kini belum disahkan. Hal itu karena Perda mengenai pemekaran kelurahan tersebut masih di godok.

Kabag Pemerintahan Setda Kota Jambi, Amin Qodri beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini wacana pembahasan Perda Pemekaran Kelurahan sudah mendekati kesimpulan. Sehingga, tahun depan Perda tersebut sudah bisa dijalankan.

“Ditetapkan tahun ini, setelah ada rekomendasi Provinsi, 2022 mendatang sudah harus jalan,” kata Amin.

Kata dia, jika nantinya kelurahan-kelurahan baru ini sudah disahkan dan ditetapkan, sementara waktu, fasilitas kantor akan menyewa terlebih dahulu. Menjelang, kantor kelurahan yang baru disiapkan.

Untuk nama kelurahan baru yang sudah ditetapkan yakni Kenali Kecil, yang meliputi pemekaran wilayah Kelurahan Kenali Besar dan Penyengat Rendah. Kemudian Kelurahan Simpang Rimbo, meliputi pemekaran wilayah Kelurahan Kenali Besar dan Kelurahan Bagan Pete. Disusul Kelurahan Pinang Merah, meliputi wilayah Kelurahan Bagan Pete.

Kemudian Kelurahan Talang Gulo, meliputi wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kelurahan Mayang Mangurai, dan Kelurahan Kenali Asam Bawah. Lalu Kelurahan Kenali Asam, meliputi wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah. Terakhir, Kelurahan Bakung Jaya meliputi wilayah Kelurahan Talang Bakung dan Kelurahan Ekajaya.

Penetapan nama-nama kelurahan ini juga sesuai dengan keputusan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 187 tahun 2019 tentang penetapan pemenang seyembara penamaan kelurahan baru di Kota Jambi.

Amin menambahkan, setelah Pemekaran Kelurahan ini berjalan, maka nantinya baru akan dibahas mengenai pemekaran wilayah kecamatan.

“Rencana ada penambahan luas salah satu kecamatan. Paling tidak diajukan tahun 2022 mendatang,” jelasnya. (LK07)