LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi berencana akan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencana tersebut masih digodok dan menyesuaikan kondisi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Sejatinya, pemberlakukan pengetatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus mendatang.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan tanggal mulai pemberlakuan tersebut.
Menurutnya, pengetatan PPKM ini akan dilakukan apabila pemerintah dapat menjamin kesediaan pangan khususnya bagi warga kurang mampu, pekerja dan pedagang yang terdampak.
“Ada wacana diketatkan seperti di Jawa. Dengan catatan pedagang-pedagang, pekerja yang dirumahkan dan warga tidak mampu diberikan sembako, sekarang sedang pendataan di kelurahan,” jelas Fasha, Kamis, (12/8).
Sebelumnya, Fasha mengatakan bahwa pihak pemerintah provinsi Jambi sudah menyanggupi untuk memberikan bantuan berupa paket sembako untuk Pemkot Jambi.
“Kami minta bantuan pihak provinsi dan pak gubernur menyanggupi, kalau nanti sembakonya turun dari pihak provinsi kami akan berikan waktu mungkin sekitar 10 hari atau 2 minggu untuk pengetatan,” kata Fasha.
“Tapi kalau sembakonya tidak diberikan mungkin kita tidak bisa melakukan pengetatan, kasihan masyarakat,” tambahnya.
Fasha menilai bahwa fluktuasi Covid-19 di Kota sudah mengalami penurunan, dan angka kesembuhan juga meningkat.
Berdasarkan data pada 12 Agustus 2021, masih ada 1.147 pasien yang masih menjalani perawatan. Sementara pasien sembuh sudah mencapai 6.237 pasien. Sementara pasien meniggal sebanyak 260 orang. (LK07)