Diberi Waktu 3 Hari, Kalau Izin Tak Lengkap Minta Disegel
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Aktifitas PT Ocean Petro Energi yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, menjadi sorotan pemerintah dan DPRD Kota Jambi. Perusahaan distribusi (transportir,red) bahan bakar tersebut dinilai beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jambi.
Hal tersebut turut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang dihadiri Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin pagi (11/10).
Diungkapkan salah satu anggota DPRD Kota Jambi, bahwa pihaknya sudah turun kelapangan dengan mengundang PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk langsung menyaksikan kegiatan disana.
“Kami sudah cek dan menerima laporan masyarakat. Disana ada puluhan tabung tangki minyak. Entah darimana minyaknya. Setahu saya PT tersebut merupakan transportir hanya mensuplai ke industri. Tapi disana mereka seperti mengolah minyak,” kata anggota DPRD Kota Jambi kepada walikota, dihadapan para peserta paripurna.
Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menanyakan perihal izin PT tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi aktifitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.
“Itu lingkungan masyarakat. Menurut keterangan PTSP bahwa izin PT Ocean Petro Energi itu hanyalah izin kantor,” imbuhnya.
Lanjutnya, pihak DPRD Kota yang sudah turun ke lokasi pada Jumat lalu juga sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman disana.
“Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman disana, mau siap bunuh katanya,” sebut anggota DPRD Kota Jambi tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, anggota DPRD Kota Jambi meminta sekiranya Walikota Jambi untuk membentuk tim khusus menelusuri eksistensi perusahan tersebut.
“Disebalah gudang tersebut juga ada gudang truknya yang beraktifitas luar biasa. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” sebutnya.
Hal ini, sebut dia harus segera ditindaklanjuti, mengingat ini adalah wilayah kewenangan Pemerintah Kota Jambi. Keluhan masyarakat disana khawatir jika tangki tersebut meledak. Tentu hal tersebut sangat berbahaya.
“Disana ada kapasitas tangki 50 ribu liter, 10 ribu liter. Ada banyak tangki. Tidak ada safety. Disekelilingnya adalah lingkungan masyarakat umum. Keselamatan masyarakat sekitar lebih penting daripada kepentingan oknum-oknum tersebut. Keselamatan rakyat harus lebih diutamakan. Saya minta betul dengan kebijakan walikota. Ini sudah menyalahgunakan,” ujarnya.
Menganggapi hal tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha langsung bersikap. Walikota dua periode tersebut dengan ketegasannya memerintah Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan sidak dan melakukan pengecekan kelapangan.
“Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi maka segel. Saya tunggu dalam 3 hari ini,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha. (LK07)