Pemkot targetkan PBB Rp32 Miliar
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp32 miliar. Hal itu diyakini dapat melampaui target hingga akhir tahun nanti.
Plt Kepala BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah diserahkan seluruhnya kepada wajib pajak. Penagihan PBB nantinya melibatkan peran serta ketua RT.
“Target kita tahun ini meningkat Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, karena tahun sebelumnya ada di targetkan Rp25 miliar,” tambah Doni.
Doni mengatakan bahwa wa Angga akhir bulan Juni kemarin realisasi perolehan PBB baru 7 persen. Meski masih jauh dari target, pihaknya yakin hingga akhir tahun nanti target yang sudah ditetapkan tersebut akan tercapai. Sebab saat ini masyarakat sudah diberikan beragam kemudahan untuk membayar pajak baik melalui sistem online maupun offline.
“Batas pembayaran PBB biasanya 30 September, tapi biasanya diperpanjang hingga akhir tahun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 lalu, BPPRD Kota Jambi telah melakukan pemutakhiran data wajib pajak, khususnya PBB. Sebagaimana diketahui, ada empat kecamatan yang difokuskan pendataan ulang wajib pajak yakni, Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Paal Merah, dan Jambi Selatan. Pendataan dan pemukhtahiran data objek dan subjek pajak diperlukan, untuk memperoleh data yang valid dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
Setelah didata akan direkapitulasi berdasarkan jenisnya. Seperti objek pajak baru, perubahan data PBB sesuai kondisi saat ini, serta SPPT PBB bermasalah yang meliputi, SPPT ganda, subjek tidak diketahui dan ojek tidak diketaui. (LK07)