
LAMPUKUNING.ID, MUARABUNGO – Pemakaman pasien positif hasil TCM (Tes Cepat Molekuler) Covid-19 asal Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dilakukan dengan protokol kesehatan. Diketahui, pasien berinisial S (59) itu meninggal dunia di Rumah Sakit Permata Hati pada Selasa (15/09).
jenazah dimakamkan di Pemakaman Umum Pal 6, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sebelum dilakukan pemakaman, pukul 08.30 WIB digelar rapat koordinasi prosedur pemakaman di ruang kepala dinas BPBD dan Kesbangpol Kabupaten Bungo.
Hasil rapat itu, pukul 09.00 WIB tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bungo terdiri dari ketua pelaksana Gugus Tugas Covid 19, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis dan Staf Dinas Sosial Kabupaten Bungo serta personil Polres Bungo dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap menuju Rumah Sakit Permata Hati di Jalan Lebai Hasan Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo. Tim bertugas membantu proses pemakaman jenazah secara protokol kesehatan.
Pukul 10.30 WIB jenazah dibawa ke tempat pemakaman Pal 6 khusus pasien Covid-19 dengan menggunakan mobil Ambulance Rs. Permata Hati dan mobil Ambulance Klinik Bhayangkara Polres Bungo. Selanjutnya dilaksanakan proses pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19 dengan pengamanan dari personil Polres Bungo. Informasi yang didapat setidaknya ada lima anggota polisi yang mendapat tugas khusus untuk ikut membantu pemakaman ini.
Pemakaman sendiri digelar sekitar 11.00 WIB. Proses pemakaman selesai sekitar pukul 12.00 WIB. “Pukul 12.00 WIB proses pemakaman jenzah sesuai protokol Covid-19 telah selesai dilaksanakan dan tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pemakaman, selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K.(*)






