
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Proses gugatan yang dilayangkan oleh calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk terus bergulir.
Beberapa nama yang digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi yang terindikasi menjadi anggota partai mencari keadilan ke Bawaslu Kota Jambi karna merasa tidak pernah menjadi anggota politik.
Saat ditanyai jika bantahan calon peserta dapat dibuktikan. Ketua KPU Kota Jambi mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi ranah Bawaslu Kota Jambi sebab pihaknya sudah melakukan kroscek.
“Karna mereka sudah membuat laporan ke Bawaslu, tentulah bawaslu yang akan menilai,” jelas Yatno kepada lampukuning, usai klarifikasi ke Bawaslu Kota Jambi, Sabtu (01/02/2020).
Selanjutnya, Yatno menambahkan bahwa pihaknya sudah melalui seluruh proses dan verifikasi partai politik pada pemilu 2019 yang lalu
Untuk diketahui pada proses verifikasi faktual pembuktian sampel keanggotaan partai politik, banyak ditemukan masyarakat yang merasa namanya dicatut menjadi anggota partai dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000.(Tps)