
(Video Wawancara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi)
LAMPUKUNING.ID,MUARO JAMBI-Oknum Kepala Desa (Kades,) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada hari Kamis (25/06/2020) sekira pukul 13:00 WIB.
Terlihat Kades saat memenuhi panggilan penyidik Jaksa Muaro Jambi, memakai baju batik warna corak coklat, dan celana dasar abu abu, sedangkan Sekdes memakai baju batik warna hitam corak hijau, bercelana dasar warna hitam.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Intel Anggi Anggala mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menindak lanjuti adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait penyimpangan penggunaan dana ADD.
“Kita baru meminta keterangan dari Kades dan Sekdesnya, baru bersifat klarifikasi terlebih dahulu, karena masih dalam tingkat penyelidikan”, ujar Anggi Anggala.
Sebelumnya Kades RutomiĀ dan Sekdes A.Rozi Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Muaro Jambi ,dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Muaro jambi, atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa.(Has)