Kampung Narkoba Kembali di Libas Polisi

IMG 20210613 120953

LAMPUKUNING.ID- Kampung narkoba kembali di libas aparat kepolisian guna menghentikan laju peredaran narkotika di masyarakat , dengan senjata lengkap ratusan polisi menggerebek kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan  pada Sabtu (12/06/2021).

Dalam operasi penggerebekan tersebut polisi mengamankan
18 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Selain itu, turut juga diamankan 13 senjata tajam, 3 unit senjata api rakitan, 34 mesin judi, 21 unit motor dan 1 unit mobil.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri kepada wartawan mengatakan “Masyarakat sudah lama mengeluhkan lokasi kampung narkoba ini, sehingga pagi tadi kita menurunkan sebanyak 154 personel gabungan dari Brimob Polda Sumsel,” katanya, Sabtu (12/6/2021).

Eko menjelaskan, penggerebekan berawal dari adanya keluhan dari masyarakat yang resah dengan lokasi di tersebut. Adanya keluhan itu, kata Eko, petugas dari Polres Musirawas langsung melakukan pengintaian.

Setelah mengetahui lokasi itu merupakan tempat transaksi narkoba, pihaknya lalu menerjunkan ratusan personel dari Brimob Polda Sumsel untuk melakukan penggerebekan di kampung yang diduga menjadi peredaran narkoba tersebut.

Penangkapan tersebut, bermula sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (12/06/2021), dilaksanakan apel persiapan di Mapolres Muratara, saat pelaksanaan apel dipimpin langsung, Kapolres Muratara, AKBP Efrannedy dengan menerjunkan 50 personel.

“Usai apel, para personel langsung meluncur kelokasi, hingga pukul 10.00 WIB, dilakukan pengerebakan dan berhasil mengamankan belasan tersangka beserta BB,” jelasnya.

Selain itu, anggota juga menyita BB diantaranya, 34 unit mesin Barbar, 21 unit motor (tanpa surat menyurat), satu unit mobil suzuki Karimun,13 pucuk senjata tajam, 3 pucuk senpi rakitan laras pendek, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang.

Kemudian, 50 unit HP, 5 lembar STNK, 8 butir amunisi revolver, 1 butir amunisi laras panjang, 1 klip bening bungkus besar berat 313 gr diduga sabu, 1 bungkus kecil diduga sabu berat 34,18 gram, 1 timbangan digital, 10 botol bong/alat hisap sabu, 2 bal plastik bening.

Lalu, uang kertas senilai Rp. 19.795.000, BB koin mesin bar bar 1500 koin, 2 korek api, 1 plastik teh cina bertuliskan Qingsaan dan 2 unit jam tangan.

“Saat ini tersangka dan BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.(*)

Sumber : rri.co.id