TEBO ,LAMPUKUNING.ID– Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan lahan yang berkaitan dengan aktivitas pemasangan pipa migas oleh PT Olindo Nusa Surya mitra PT MontD’Or Oil Tungkal Ltd di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo terus bergulir di Satreskrim Polres Tebo.
Setelah sebelumnya melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan lahan tersebut.
Terbaru, Kepala Desa (Kades) Kunangan turut dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tebo.
Hal itu dibenarkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026).
Menurut Sumarlin, sejauh ini terdapat dua orang yang telah dimintai keterangan, yakni Kepala Desa Kunangan dan seorang saksi dari pihak pelapor.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait laporan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan lahan yang kini ditangani kepolisian.
Tak berhenti pada pemeriksaan Kades Kunangan, penyidik juga mengagendakan pemanggilan pihak perusahaan PT Olindo Nusa Surya dan PT Montd’or Oil Tungkal Ltd
Pemeriksaan pihak perusahaan tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang dilaporkan, terutama terkait aktivitas perusahaan di lokasi lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Kepala Desa Kunangan memilih bungkam saat awak media berupaya meminta tanggapan terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Satreskrim Polres Tebo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Marzuki atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit akibat aktivitas pemasangan pipa migas PT MontD’Or Oil Tungkal Ltd yang melibatkan PT Olindo Nusa Surya di Desa Kunangan.
Laporan tersebut tercatat di Polres Tebo pada 12 Oktober 2026 dengan Nomor STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Tebo telah melakukan olah TKP pada 3 November 2026, didampingi kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH, dan Adlinsyah, SH.
Sehari kemudian, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Setiawan, memastikan penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan guna mendalami laporan tersebut. (***)












