LAMPUKUNING.ID,KABUPATEN BUNGO- Unit Reskrim Polsek Pelepat ilir berhasil membekuk pelaku pencurian ternak Sapi yang benar-benar membuat resah para warga Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo, adapun identitas pelaku tersebut yaitu Hartono (35) Petani Warga Dusun lubuk Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.,pelaku berhasil diamankan Pada Hari kamis (03/12/2020) sekira pukul 17:30 Wib.
Adapun peristiwa tersebut terjadi
Pada hari kamis (03/12/2020) sekira pukul 01:00 wib, berlokasi di Jl tanjung Dusun lubuk Kecamatan. Pelepat ilir Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP.Mukhamad Lutfi, S.I.K melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU.M.Nur Mengatakan,
Bahwa Unit Reskrim Polsek Pelepat ilir Telah Mengamankan 1(satu) orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak,
Kejadian berawal pelapor menitipkan Sapi nya dengan sistem bagi hasil kepada saksi dan saksi biasa merawat dan mengikat sapi dibelakang rumahnya, Selanjutnya emudian pada hari kamis tanggal (03/12/2020) sekira pukul 05:30 wib saksi mengecek keberadaan sapi dan mendapati sapi tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Selanjutnya sekitar pukul 08:00 wib ada warga menemukan jeroan sapi di kebun karet yang berjarak sekitar 1 Km dari tempat sapi tersebut di ikat, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,000.000 (enam belas juta Rupiah) selanjutnya melaporkan ke Polsek Pelepat lir guna pengusutan lebih Lanjut
Penangkapan Terhadap pelaku Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian ternak jenis sapi tersebut, Selanjutnya Unit reskrim Polsek Pelepat Ilir melakukan penyelidikan dilapangan, Hal hasil Petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut, diketahui 1 teman pelaku kabur melarikan diri, dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku benar dan mengaku telah melakukan pencurian ternak jenis sapi tersebut, Atas Perbuatan Pelaku Kini meringkuk di sel Tahanan Mapolsek Pelepat ilir Guna Proses Hukum Lebih Lanjut, Serta Dari Tangan Pelaku Petugas Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa :
– 1 (satu) unit Mobil toyota kijang Lgx ,
– 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis kecepek beserta 5 buah besi amunisi
– 2 (dua) bilah pisau bersarung
– 1 (satu) buah senter kepala
– 2 (dua) buah plastik berisi bubuk mesiu
– 1 gulung tali plastik/rafia.
Atas perbuatan Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujar M.Nur
(Gas)