Lapangan Aksodano Ditanami kelapa Sawit Oleh Ahli Waris

20200626 150551

LAMPUKUNING.ID,MUARO JAMBI-Lebih dari 20 orang yang mengaku ahli waris dari tanah lapangan Aksodano Sengeti datang beramai-ramai,Jum’at (26/06/2020), mereka datang ke lapangan yang berada di Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan pagi itu untuk meluapkan kekesalannya mereka. Pasalnya, setelah sekian lama ditunggu tak jua ada keputusan dan penyelesaian antara Pemkab Muarojambi dan keluarga Amit bin Atuk selaku ahli waris.

Pantauan di lokasi, nampak para ahli waris menggali tanah lapangan tersebut untuk kemudian ditanami pohon kelapa sawit. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka ke Pemkab dan berharap segera ada solusi dan titik temu.

Hidayat, Warga Kelurahan Sengeti yang merupakan Cucu dari Amit bin Atuk mengklaim kalau tanah tersebut merupakan milik sah kakeknya. Dia bercerita bahwa selaku ahli waris sudah melakukan tindakan persuasif dengan menyurati pemerintah agar persoalan ini bisa diselesaikan.

“Kita sudah Surati kelurahan namun tidak ada tanggapan,” kata Hidayat.

Hidayat pun menuturkan muasal persoalan ini. Menurut dia, lapangan tersebut adalah mutlak milik kakeknya namun dimanfaatkan oleh Pemda pada momen pemekaran Kabupaten Muarojambi dari Kabupaten Batanghari.

“Pendataan asetnya salah dan tidak sinkron,” kata Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan hibah ke pemda. Dan menurut dia, momen pemekaran kabupaten dimanfaatkan oleh pemda untuk membuat sertifikat.
“Itu salah, seharusnya pihak pemda Muarojambi ketemu dengan pihak ahli waris karna mutlak lapangan ini dipinjam oleh pemuda Kelurahan sengeti yang saat itu sengeti adalah desa belum menjadi kelurahan,” jelas Hidayat.

Dulu, kata Hidayat melanjutkan ceritanya, pada tahun 1972 surat tanah tersebut masih berbentuk segel lama. Segel tersebut sudah diserahkan kepada Bupati terdahulu yakni almarhum Ahmad Ripin yang saat itu masih menjabat sebagai lurah untuk pengajuan dibuatkan sertipikat. Namun belum selesai sertipikatnya, beliau keburu meninggal.

” Saya sendiri yang mengantarkannyo ke rumah Almarhum dengan bapak saya dengan janji sertifikat akan keluar. Ini semuanya punya kakek sayo, waktu itu bapak saya masih hidup dan saudara-saudara bapak saya juga masih ada,” jelas Hidayat.

Dengan adanya Aksi penguasaan dari pihak ahli waris ini, mereka berharap kepada pemda Muarojambi agar bertemu dengan mereka untuk mencari titik temu dan solusi terbaik.

“Kami tidak mau ribut-ributlah. Kami cuma menuntut hak kami dan semoga ini bisa didengar oleh pemerintah,” pungkasnya.(Has)