Lebih dari 30 Jukir Parkir Tak Resmi Ditindak

foto parkir

LAMPUKIUNING.ID,KOTA JAMBI-Pungutan liar parkir di Kota Jambi masih ada. Salah satunya di dalam kawasan pasar Kota Jambi. Juru parkir yang tidak mengenakan rompi resmi terlihat pada beberapa titik dalam kawasan pasar.

Mereka datang pada pemilik kendaraan saat pengunjung hendak mengeluarkan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho, saat dikomfirmasi terkait hal tersebut tidak membantah. Ia mengaku untuk juru parkil nakal terus dilakukan pengawasan.

“Kita terus menindaklanjuti pengaduan, baik pengaduan melalui mendsos kita maupun pengaduan melalui call center 112,” katanya.

Dari sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat sudah dilakukan upaya penindakan oleh pihaknya.

“Sudah kita tindaklanjuti, mudah-mudahan bisa memberi efek jera pada jukir. Sudah ada 30 orang lebih yang kita tindak. Untuk juru parkir yang terdaftar maka ditindak dengan pencabutan surat peri tah tugasnya dari Dishub Kota Jambi,” sebutnya.

Saleh mengatakan, terkiat akhir-akhir ini memang banyak bermunculan juru parkir liar disejumlah tempat di Kota Jambi, pihaknya meminta masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan.

Ia menjelaskan, sesuai Perda yang ada, retribusi parkir untuk roda dua Rp 1000 dan untuk roda empat Rp 2000. Tidak ada biaya lain selain biaya yang tertera sesuai karcis yang berlaku. Harus mengenakan rompi resmi jukir dari Dishub Kota Jambi.

“Jika ada diluar ini tolong sampaikan pada kami titiknya dimana. Bisa melalui 112 dan Instagram Dishub Kota Jambi,” imbuhnya.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti yang bersangkutan terkait dengan bukti laporan yang diterima,” tambahnya.

Terkait dengan program tanpa karcis parkir gratis kata Saleh, program tersebut sebenarnya terus berjalan. Tetapi hal itu kembali tergantung dari masyarakat.

“Sejauh mana memaknai dan mensupport dari program ini. Wajib meminta karcis.

Karena terkadang jukir enggan memberi karcis, kita lah yang meminta duluan, kalau tidak ada di rompinya kan tertulis, tanpa karcis gratis. Seluruh jukir resmi di Kota Jambi sudah mengetahui dan menandatangani perjanjian saat mereka minta izin,” jelasnya. (LK07)