Ligat…, Cuma Hitungan Jam Pasca Penembakan di Merangin, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

IMG 20240615 WA0021
(Terduga Pelaku Penembakan saat di amankan Anggota Polres Merangin. -foto :LK03)

LAMPUKUNING.ID, MERANGIN– Ligat, Kurang dari 24 jam, atau tepatnya 13 jam, setelah kejadian penemuan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan di desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir (14/05). Akhirnya tim Satreskrim Polres Merangin, tim Polsek Tabir dan tim Polsek Tabir Selatan, berhasil membekuk Tiga orang sebagai terduga pelaku, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek.

Adapun para pelaku tersebut adalah seorang wanita berinisial P, dan dua orang pria dengan inisial S dan A, mereka di tangkap oleh tim gabungan pada Sabtu 15/05/2024, dan langsung di gelandang ke Mapolres Merangin.

Ketiga orang yang ditangkap ini, barawal dari ditemukannya seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan di kawasan desa Tanjung Rejo, kecamatan Margo Tabir, kabupaten Merangin pada Jumat (14/05).

Korban yang diketahui bernama Anang Adiyanto (37) warga desa Sungai Sahut, kecamatan Tabir Selatan ini, saat ditemukan dalam keadaan terkena luka, yang di duga diakibatkan adannya tembakan senpi

Walau sempat ditolong dan di antarkan ke Puskesmas, namun nyawa korban tak dapat terselamatkan, korban menghembuskan nafas terakhirnya di tengah perjalanan.

Tragedi berdarah, hingga merenggut nyawa seorang pria, yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka ini, di terangkan leh Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto,

“Dalam perkara ini, kami terdiri Tim Sat Reskrim Polres Merangin, Polsek Tabir serta Tim dari Polsek Tabir Selatan, langsung turun menangani perkara yang telah menyebabkan satu orang tewas, yang diduga terkena tembakan senpi, dari penelusuran di lapangan, tim berhasil menangkap tiga orang yang di duga sebagai pelaku beserta Satu pucuk senpi rakitan laras pendek. Satu orang dari para tersangka terdapat seorang wanita,” Terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Menurut pengakuan dari tersangka P yang berstatus seorang single parent, mengaku bahwa dirinya memang memiliki hubungan khusus dengan korban, namun rupanya korban ada menyimpan vidio porno milik P. Vidio porno tersebut digunakan oleh korban untuk meminta uang kepada P, tidak hanya sekali, namun hal ini telah berulang kali dilakukan oleh korban, dan jika tidak dituruti, maka korban akan menyebarkan vidio tersebut.

Tidak tahan dengan tingkah korban, akhirnya P menyampaikannya keluhannya kepada S dan A, dan meminta agar mereka memberi pembelajaran kepada korban.

Atas permintaan tersebut, maka P, S dan Juga A mengatur strategi, hingga terjadilah penembakan terhadap korban, dan membuat nyawa korban terenggut .

Setelah menembak korban, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti, dengan cara membuang senjata api rakitan tersebut ke sungai. Namun senjata tersebut berhasil ditemukan oleh tim Polres Merangin.

Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, bahwa pihaknya akan lebih hati hati dalam menerapkan pasal terhadap para pelaku.

“Pelaku bisa di kenakan pasal 338 atau pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” Tutup AKBP Ruri Roberto. (LK03)