Mall di Kota Jambi Tutup Sampai Pukul 17:00 WIB, Hiburan Malam Tutup Total

IMG 20210710 185607
Foto : ilustrasi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemkot Jambi  telah mengeluarkan instruksi terbaru tentang beragam aktivitas di tempat umum seperti mall, tempat olahraga, tempat hiburan, warnet, area publik, dan lainnya. Sesuai instruksi Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tempat-tempat umum itu dibatasi aktivitasnya sampai pukul 17.00 WIB.

Jubir Pemkot Jambi, Erwandi mengatakan bahwa pada instruksi ke sepuluh point E, disebutkan bahwa untuk pusat perbelanjaan atau mall ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pada point F, pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB,” katanya.

Kata Erwandi, kebijakan itu berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. (ali)

Sumber :jambione.com