
LAMPUKUNING.ID,MUARO JAMBI- Tiga resedivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Jaluko, tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Lindra Gunawan 49 tahun, warga Desa Rantau Lelalang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Sumsel, Puji Gantoro 31 warga Cermin Alam, Kecamatan Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo Jambi dan Rizki Deni 36, warga Desa kandang, Kecamatan Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni, 4 unit sepeda motor berbagai merk, sejumlah STNK, serta sejumlah KTP, 7 buah kunci letter T, 2 unit senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 1 buah kunci letter L, dan 1 bilah pisau warna silver.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, tiga orang pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang beraksi diberbagai wilayah, diantaranya Kecamatan Jaluko, Jambi, Provinsi Kalimantan dan Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Tiga orang merupakan resedivis dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Ardiyanto, modus pencurian ini dilakukan pelaku terlebih dahulu mengincar rumah warga saat malam hari, para pelaku pun beraksi dan mengambil motor dengan cara memakai kunci T, ketika motor tersebut telahdidapatkan, para pelaku membawa motor terlebih dahulu kedalam semak-semak dan saat keesokan harinya para pelaku mengambil motor tersebut untuk dijual.
“Saat tim Polsek Jaluko mendapatkan informasi, bahwa motor yang dicuri tersebut disembunyikan kedalam semak, tim langsung bergerak mengincar para pelaku dan saat ada orang masuk kedalam semak sambil membawa motor, seketika itu langsung ditangkap polisi,” ungkap Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, Kamis (04/03).
“Tidak sampai disitu saja, saat tim hendak menangkap para pelaku, saat itu pelaku sempat melawan anggota pihak kepolisian karena ingin melarikan diri dan polisi langsung menembak para pelaku agar tidak kabur,” cetusnya.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Ardiyanto menambahkan, selain tiga orang tersebut yang ditangkap, dua orang rekan pelaku telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
“Saat penangkapan ada dua orang kabur dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO yang sampai saat ini diburu oleh pihak kepolisian,” jelas perwira dengan dua melati di pundak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Ald)






