Napi Mendapatkan Asimilasi Lapas Jambi,Malah Berulah Lagi

20200420 185009

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – A (31), warga Jalan lingkat Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, yang mendapatkan asimilasi dari lapas Jambi, 3 April 2020 lalu, kembali melalukan tindakan kriminal.

Pasalnya, A, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukannya pada Senin (13/4/2020) lalu. Di rumah korban SA (40) warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung,, Iptu Dian Purnomo,, menjelaskan, pada Senin (13/4/2020) lalu, sekitar jam 20.30 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah kerabatanya.

“Setelah itu, korban pulang kerumah didapati di depan rumah sudah terbuka dan kunci gembok sudah dirusak. Saat dicek ke dalam rumah bagain kamar sudah berantakan, 1 unit handphone tab merek advad hilang,” ugkap Kapolsek.

Kata Dian, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh anggota opsnal pada tanggal (16/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Saat anggota Opsnal tengah berpatroli.

“Pelaku diamankan dengan warga pada saat tegah melakukan aksinya di tempat lain. Melihat kerumuman anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Jelutung,” tuturnya.

Sementara, Kanit Reskirm Polsek Jelutung, Kanit Reskrim Jelutung, Ipda Fajar, membeberkan, tersangka ini sejak mendapatkan asimilasi dari Lapas, sudah melakukan tindakan Curat sebanyak empat (4) kali. Tetapi yang melapor hanya satu (1) orang.

“Dari asimilasi tanggal 3 April lalu. Tersangka ini 4 kali melakukan. Untuk hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini,” bebernya.

Dian menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau.

Dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun . (RZ)