Oknum Security di Bungo Tak Berkutik Diringkus Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo

Oknum Security di Bungo Tak Berkutik Diringkus Tim Srigala Codet Restic Polres BungoLAMPUKUNING.ID, BUNGO – Pemburuan Terhadap Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu trus gencar dilakukan oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, kali ini kembali mengungkap dan mengamankan 1(satu) orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1(satu) jenis sabu, pelaku tersebut diamankan pada hari kamis tanggal (26/08/2021) sekira pukul 13:30 wib, berlokasi di simpang batu bara Dusun sijau, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo.

Pelaku tersebut yakni W-Y (33) Security warga Mangun Jayo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika di sebuah pos yang berada di simpang batu bara yang berlokasi di Dusun sijau, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. Dan akhirnya setiba dilokasi yg dilaporkan, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan saat melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan Pelaku Polisi berhasil menemukan 1(satu) buah kotak kaleng merk pagoda warna hitam yang di dalam nya berisi 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1(satu) buah bong lengkap dengan pirex kaca dan karet dot, dan uang tunai sebesar Rp 936.000.

Selanjutnya barang bukti dan Pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna proses pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.k.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H dalam kesempatannya mengatakan, dari tangan Tersangka pihaknya mengamankan barang haram Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

Lebih Lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa, 1(satu) buah kotak kaleng merk pagoda warna hitam yang di dalam nya berisi 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2(dua) buah handpone, 1(satu) unit sepeda motor jupiter MX, 1(satu) buah bong lengkap dengan pirex kaca dan karet dot, dan Uang tunai sebesar Rp. 936.000.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Bungo, ”Atas perbuatan Tersangka kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1 ) Juncto pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 tahun Pidana Penjara. “Ucap Kasat Resnarkoba. (Gas)