
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN -Dua orang Pasien Dalam Pengawasan yang melakukan isolasi di Rumah Aman Dinas Sosial Kabupaten Merangin akhirnya di perbolehkan Pulang kerumah.
Adapun yang di perbolehkan pulang tersebut adalah Andri Gunawan berasal dari Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai dan satu orang lagi bernama Jumalis dari Desa sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan.
Kedua orang PDP yang di perbolehkan pulang pada Senin 04//05/2020 tersebut, di karenakan setelah dua kali di lakukan swab dan hasilnya dinyatakan negatif.
Walaupun sudah negatif dan di perbolehkan pulang kerumah namun keduanya masih di haruskan untuk tetap tinggal dirumah, hal ini seperti yang disampaikan oleh H Al Haris di saat melepas kepulangan PDP tersebut.
“Karena sudah dua kali dilakukan swab dan dinyatakan negatif, maka mereka di perbolehkan pulang kerumah, namun masih tidak diperbolehkan untuk berenteraksi langsung dengan masyarakat selama satu minggu kedepan”
Dengan adanya dua orang PDP Merangin yang dinyatakan Negatif swab dan di perbolehkan pulang, maka hal ini menunjukan bahwa Merangin berhasil menangani covid -19.(LK03)