Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tutup Tempat Wisata

IMG 20201231 WA0016 1

LAMPUKUNING.ID,SAROLANGUN,- Sesuai dengan inruksi pusat serta surat edaran dari Provinsi Jambi dan di tindak lanjuti dengan intruksi Bupati Sarolangun dalam mengatasi penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Parpora mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik, pengelola tempat wisata serta tempat hiburan maupun cafe dan restoran untuk membatasi jumlah kunjungan kemudian mengurangi jam kerja.

Muhammad Idrus selaku KADISPARPORA Sarolangun mengatakan “dikarenakan tahun baru biasanya terjadi kegiatan terutama anak muda dan ditakutkan terjadi penumpukan atau kerumunan masa sehingga pada tanggal 31 desember mulai jam 17:00 wib sampai jam 06:00 wib 1 januari 2021 semua kegiatan atapun semua tempat hiburan dan tempat wisata di tutup total, serta tidak boleh mempasilitasi dari komunitas maupun kelompok masyarakat untuk melaksanakan kegiatan dimalam tahun baru”. Katanya.

Dirinya menambahkan, bahwa pada saat tempat wisata dibuka kembali, maka tempat wisata tersebut tetap wajib untuk mengikuto protkol kesehatan “setelah tanggal 1 januari silahkan di buka kembali namun tetap mengikuti protkol kesehatan secara ketat”. tambahnya. (Han)