
LAMPUKUNING.ID,BATANGHARI – Bertempat di ruang pola kecil Kantor Bupati. Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar rapat dalam rangka membahas landasan hukum berupa peraturan bupati (PERBUB) terkait penerapan New Normal di wilayah Kabupaten Batanghari.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Bupati Batanghari Ir.H. Syahirsah, SY dan dihadiri Para Asisten Setda Batanghari, Kepala OPD se-Kabupaten Batanghari, serta tamu undangan lainnya.
Saat dikonfirmasi, Bupati Batanghari Ir.H. Syahirsah, SY mengatakan. Bahwa saat ini landasan hukum peraturan Bupati terkait penerapan New Normal di Batanghari belum ada. Maka pada pertemuan hari ini, dirinya bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Batanghari membahas terkait landasan hukum peraturan bupati dalam penerapan New Normal tersebut.
Salah satu landasan hukum peraturan bupati (PERBUB) yang di bahas, yaitu masyarakat Batanghari wajib menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah. Apabila tidak, maka akan dikenakan denda ataupun sanksi senilai Rp.50.000. Bupati juga berharap masyarakat dapat selalu patuhi peraturan Protokol Kesehatan Covid-19.(Ags)