LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Perhubungan Kota Jambi kembali meminta kepada juru parkir (jukir) untuk menghetikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemunguntan parkir di Alfamart dan Indomaret.
Diketahui seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang ada di wilayah Kota Jambi sudah wajib pajak parkir daerah. “Objek parkir tersebut masuk parkir yang tidak boleh lagi adanya restribusi,” kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Rihdo dikofirmasi awak media belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa tidak dibenarkan adanya jukir di Alfamart dan Indomaret. Dirinya menegaskan untuk jukir yang memungut retribusi parkir, “apabila ketahuan akan dikenakan sanksi dan dicabut surat peryataan tugasnya,” pungkasnya. (red)