Penutupan Area Publik Diperpanjang Hingga 5 Juli

lampukuning id instruksi walikota jambi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- INSTRUKSI WALI KOTA JAMBI NOMOR: 13/INS/VI/HKU/2021 diperpanjang hingga 5 Juli 2021. Hal itu mengingat kasus Covid-19 masih belum mengalami penurunan yang signifikan.

Berdasarkan instruksi itu disebutkan bahwa pemerintah kembali menutup sementara segala aktivitas kegiatan di area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik sejenisnya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, menyatakan diktum KELIMA dalam Instruksi Walikota Nomor 09 /INS/VI/HKU/2021 tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional Dan Kegiatan Pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan Dan Sosial Kemasyarakatan Dalam Upaya Antisipasi Dan Pencegahan Terhadap Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dinyatakan tidak berlaku sementara.

Selanjutnya Instruksi Walikota ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Walikota Jambi Nomor 09/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional Dan Kegiatan Pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan Dan Sosial Kemasyarakatan Dalam Upaya Antisipasi Dan Pencegahan Terhadap Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Terkahir, instruksi Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 05 Juli 2021 dan pada saat Instruksi ini mulai berlaku maka Instruksi Walikota Jambi Nomor 11/INS/VI/HKU/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Penutupan Sementara Area Publik Dan Aktivitasnya Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali oleh Tim Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi.

Pada instruksi itu juga disebutkan agar semua bisa melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan penuh tanggung jawab.. (LK07)