Polda Jambi Berhasil Ungkap Sabu 19 Kilogram Yang Disembunyikan Di Velg Ban Mobil

Polda Jambi Berhasil Ungkap Sabu 19 Kilogram Yang Disembunyikan Di Velg Ban Mobil

LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Empat orang kurir 19 Kg narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi mengaku diupah hingga Rp 20 juta perorang, dalam satu kali pengiriman.

Usai diamankan di Mapolda Jambi, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, terhadap keempat kurir 19 Kg sabu-sabu, yang dikirim dari wilayah Batam tersebut, hingga diketahui mereka dijanjikan upah hingga puluhan juta.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, hal tersebut terungkap dari pengakuan keempat pelaku.

(Video Hari ini) 

 

“Satu orangnya diupah Rp 20 juta, dalam satu pengiriman,” kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 Kg lebih dan dikirim dari wilayah Batam.

Keempat orang tersebut yakni, IS, RR, A dan HI merupakan jaringan Provinsi, yakni Batam, Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi.

“19 Kg sabu-sabu ini dikirim dari Batam, dan akan dipasok atau di edarkan di Provinsi Jambi,” kata Firman, Senin (9/11/2020) pagi.

Lebih lanjut kata Firman, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi, terkait pengiriman 19 Kg sabu-sabu dari wilayah Batam.

Mendapat informasi tersebut, Tom Subdit II, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II, AKBP Agus Suryono melakukan penelusuran.

Diketahui, tersangka IS, A dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, berangkat ke Pelabuhan Skupang, Batam dengan mengendarai sped boat untuk menjemput sabu-sabu.

Tiba di pelabuhan tersebut, tersangka ditemui oleh orang laki-laki yang tidak dikenali, dan mengantarkan sabu-sabu yang disimpan didalam ban mobil, drigen.

Kemudian, tersangka lainnya yakni, RR menghubungi tersangka IS, agar membawa barang bukti 19 Kg sabu-sabu tersebut kerumah tersangka A.

Tepat pada Sabtu (7/11/2020), sabu-sabu tersebut tiba dirimah tersangka A, yang berada di Rt 17, RW 03, Parit VI, Kampung Laut, Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur.

Mendapat informasi pasti, Tim subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penggerebekan.

Tanpa perlawanan berarti, tersangka A, IS dan RR langsung diringkus polisi, serta turut mengamankan 9 paket besar sabu-sabu, dan satu buah ban mobil berupa velag, satu buah kardus besar, juga berisi 9 paket besar sabu-sabu.

“Tim kita terus melakukan pengembangan, dan kembali mengamankan tersangka HI,” papar Firman.

“Semua tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Polda Jambi,” Pungkasnya Firman.(Rz)