
LAMPUKUNING.ID-Polda Sumatera Selatan meringkus Hendriyadi (34), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir,salah satu pelaku perampokan emas seberat 6,5 kg senilai Rp 4,2 miliar di Toko Emas Cahya Murni,Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Muba,Provinsi Sumatera Selatan.
Hendri ditangkap di tempat pelariannya daerah Subang,Jawa Barat, pada hari Sabtu (30/05/2020),Hendri yang sudah menjadi buronan polisi ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Dilansir dari media palpos, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH membenarkan telah mengamankan satu pelaku perampokan bersenjata api di Toko Emas Cahya Murni di Sungai Lilin, Muba.
“Pelaku ini resedivis dalam perkara curas atau perampokan. Setelah keluar dia beraksi juga dengan menyasar toko emas lain. Saat kita gerebek dia melawan, makanya diberikan tindakan tegas,” ungkap Suryadi.
Suryadi juga mengatakan, pelaku perannya saat kejadian Kamis, 26 Maret 2020, yang eksekusi dengan mengacungkan senpi dan menjarah emas dalam toko.
“Eksekutor dia ini saat beraksi, ambil emas dan bawa senpi. Saat ini pelaku kita bawa ke Palembang untuk ditindak lanjuti dengan memburu pelaku lainnya. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis, 26 Maret 2020, pukul 12.15 WIB. Lima dari delapan pelaku perampokan tersebut dapat ditangkap.
Ketiganya diketahui bernama M Nasir (42), warga Desa Pulau Raman Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir; M. Ali (50), warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ; dan Pendi (49), warga Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Ketiga pelaku ditangkap dalam penyergapan sebuah mobil Toyota Avanza yang ditiumpangi ketiganya di Jalan Indralaya-Prabumulih dekat Indomaret Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 27 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penyergapan itu, dua pelaku tewas usai baku tembak, yakni pelaku M Ali dan Pendi. Sedangkan Nasir, nasibnya beruntung dibanding dua temannya. Nasir hanya dilumpuhkan anggota Subdit IV Jatanras Polda Sumsel, dengan peluru mendarat di kedua kakinya.
Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna putih, satu pucuk senpira jenis Revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, sebilah senjata tajam, dompet, sebo, tas pinggang, jam tangan dan dua kantong asoy berisi emas berat lebih kurang 1,5 Kg.
Seorang pelaku lagi atas nama Ali Aput (45), memilih menyerahkan diri. Warga Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, menyerahkan diri didampingi keluarganya di Rumah Makan Siang Malam Kota Prabumulih, Kamis (02/04/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Ali menyerahkan diri kepada Kompol H Surahman dari Bareskrim Mabes Polri didampingi Kanitreskrim Polsek Sungai Lilin Iptu Susilo dan personel Jatanras Polda Sumsel. Dari tangannya disita barang bukti berupa uang tunai Rp620 ribu, sepucuk senpira jenis pistol, dan 6 butir amunisi kaliber 3,8 MM.
Dari kejadian itu ada delapan pelaku perampok beraksi di toko emas Cahaya Murni milik Hermiati (50), Kamis (26/03), sekira pukul 12.15 WIB. Pelaku yang lain memecahkan kaca etalase tempat memajang perhiasan emas, menguras semua perhiasan emas yang ada
Dengan total emas sekitar 6,5 Kg serta mengambil uang milik korban sebesar Rp60 juta, dengan total kerugian 3 kg emas senilai Rp 4,2 miliar lebih. (*)
Sumber:palpos












