
LAMPUKUNING.ID, BATANGHARI – Seorang pria berinisial “I” (28), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. Sebelumnya warga Kabupaten Batanghari itu diamankan setelah dilaporkan melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga yang berusia 16 tahun.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 15.15 WIB. Setelah dapat laporan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pada pukul 23.30 WIB Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan,” ujarnya.
Persetubuhan pertama terjadi pada Mei 2018 lalu sebanyak 2 kali. “kejadian tersebut pada siang hari ketika korban sedang berada didalam rumah sendirian, dan saat itu ayah tiri korban langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam kalau tidak mau akan di sakiti,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan pada September sebanyak 3 kali, dan bulan Desember sebanyak 3 kali.
Kemudian pada tahun 2019, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 11 kali dan pada tahun 2020 pelaku melakukan sebanyak 1 kali.
“Semua dilakukan dengan modus mengancam akan menyakiti jika tidak melayani dan juga akan membujuk dengan mengatakan akan di belikan telpon genggam (HP) setelah melakukan hubungan badan artinya dari tahun 2018 sampai 2020 pelaku melakukan persetubuhan sebanyak kurang lebih 20 kali,”
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 81 ayat 1/2/dan 3/ UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ags)