Polres Bungo Berhasil Membekuk Spesialis Pencuri Uang Kotak Amal di Sejumlah Masjid Muara Bungo

IMG 20250707 230055 1
(Gambar: EJ (37) pelaku pencuri uang di kotak amal masjid. -foto:hpb)

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO – Polres Bungo melalui Tim Tekab 07 berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang di kotak Amal di sejumlah Masjid di Muara Bungo, pada hari Senin, 5 Juli 2025 sekira pukul 20:00 WIB.

Pelaku berinisial EJ (37) warga Bungo ini diduga melakukan pencurian kotak amal pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira pukul 16:30 WIB di Masjid Al-Munawaroh Jalan M. Thohir Rt. 14 Rw. 05 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo,

Kejadian baru diketahui oleh Mansur (Pelapor) ketika ia mendapatkan kabar dari Safroni yang merupakan Marbot Masjid menemui pelapor dan menceritakan bahwa kotak amal di Masjid Al-Munawaroh dalam kondisi rusak dan uang yang berada didalamnya sudah diambil atau berkurang.

Mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke Tempat Kejadian dan mengecek CCTV dan menemukan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah merusak kotak amal dan mengambil uang yang berada didalamnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pelapor merasa tidak senang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas AKP M. Nur, melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Terduga pelaku berinisial EJ beserta bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, dari pengakuan Pelaku, Ia sudah melakukan pencurian di Masjid Al Munawaroh sudah Dua kali, Masjid Nurul Yaqin Satu kali, Dan Masjid Baiturrahman sudah Dua kali, kemudian untuk Pasal yang Disangkakan ke Pelaku Pasal 362 KUHPidana,”ungkap AKP M. Nur.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian berupa 1 unit SPM R2 merk Spacy warna hitam list merah, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah linggis, 1 buah tang warna coklat, 1 buah tang dengan gagang warna merah, 1 buah kunci pas ukuran 11, 1 buah tas warna coklat berisi baju tersangka, 10 Surat /dokumen.(lk)