
- Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi Lapas Kelas IIB Muara Bungo berinisial “MAN”.
Terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan seorang tersangka diduga sebagai kurir yakni “SW” (41) warga Lorong Palembang Rt.12.Rw.04, Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Jum’at (08/05/2020) di Lorong Duku, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani
Dari hasil peneriksaan tersebut “SW” mengakui barang haram tersebut berasal dari Tersangka “AF” (37) warga Jalan Baharudin, Rt.007, Rw.004, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, sebelumnya tersangka “MAN” menghubunginnya untuk mengambil narkoba tersebut dari tersangka “AF” untuk di antarkan ke seseorang.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah “AF” yang berada di Jalan Baharudin Rt 007 Rw 003 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, yang mana di ketahui rumah tersebut di ketahui milik “MAN”.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan barang bukti lainnya.
Selanjut nya tersangka “SW,”AF” dan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut sedangkan tersangka “MAN” sedang dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku akan diganjar dengan pasal 114 ayat ( 2 ) JO Pasal 112 ayat ( 1 ) JO Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LK02)






