LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO – Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo, pada Rabu, 17 Juni 2026. Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bungo bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
Program Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pelaporan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H,M.H, memberikan sosialisasi mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, dijelaskan pula tujuan dan manfaat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba sebagai garda terdepan pertahanan masyarakat dalam memerangi narkotika.
Kasat Resnarkoba menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui atau mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Centre Polres Bungo 110 atau kepada petugas kepolisian terdekat,” ujarnya.
Dengan diwujudkannya kembali Kampung Tangguh Anti Narkoba di Tanjung Gedang, Polres Bungo berharap kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat. Sinergitas yang kuat antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat terjalin demi mewujudkan Kabupaten Bungo yang bersih dari narkoba.(*)






