
LAMPUKUNING.Id – Muara Bungo, Satres Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Bungo pada hari senin (04/05/2020).
Adapun terduga pelaku yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yakni Sai nofrizal (43) warga lorong Sepakat III, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Selanjutnya Zulhasri (36) warga Jl. Ali Sudin, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, diketahui kedua pelaku merupakan saudara kandung.
Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji.S.I.K.,M.Si melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU.M.Nur mengatakan, kedua pelaku diamankan tim opsnal satresnarkoba polres bungo berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di masjid agung Al mubaraq sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan di arena Ex MTQ.
Setelah dilakukan lidik dan tepat sasaran diketahui pada hari senin 04 mei 2020 sekitar Pukul 15:30 wib dan pukul 18:00 wib diamankan 2 (dua) orang laki-laki Sai nofrizal (43) dan zulhasri (36) yang merupakan saudara kandung.
Dari tangan pelaku sai nofrizal (43) tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo Berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram serta 1 unit sepeda motor Honda revo no polisi BH 4523 US, 1 Buah dompet dan 1 buah HP.
Selanjutnya dari tangan Pelaku Zulhasri( 36)
Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu Seberat 0,20 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Vario no polisi BH 2486 UJ dan 1 buah dompet 1 buah Hp.
Kedua pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawah ke mapolres Bungo Satres Narkoba guna melakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. Saat ini pelaku diduga Bandar Narkoba.(LK05)












