Sabu Seberat 96,09 Gram Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Bungo

(Gambar: Terduga pelaku JS (26) saat diamankan di Mapolres Bungo. -foto:hpb) 

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO -Guna wujudkan Kabupaten Bungo Zero Narkoba, Kapolres Bungo melalui Satresnarkoba terus berupaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, kali ini Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti sabu.

.
Terduga pelaku berinisial JS (26) warga Jalan.Malonas Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di sebuah kontrakkan beralamatkan Dusun Punti Luhur, Desa.Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal melakukan pengintaian lalu pada hari Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib anggota opsnal mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, belakangan diketahui terduga pelaku berinisial JS.

Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap JS, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 buah dompet warna kuning merk Real Me yang berisi Tiga buah plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital scale yang ditemukan di lantai dekat pelaku sedang duduk.

Tidak hanya itu, anggota opsnal menemukan 1 buah piala yang berisi satu buah plastik klip ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip yang masing-masing berisi plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip yang berisi plastik-plastik klip kosong yang ditemukan di atas meja, dan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 buah plastik klip sedang yang berisi 1 buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip kecil yang berisi 1 buah plastik klip kecil yang isinya diduga narkotika jenis sabu yang di balut tissue yang ditemukan di atas meja beserta barang bukti pendukung lainnya.

Dari pengakuan JS, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari orang tak dikenal melalui Togok di Lapas Muara SabakSabak SJ mendapatkan sabu tersebut sebanyak 2 ons di Tebo dengan uang berjumlah Rp.136.000.000 kepada Togok dengan Sistem kerja setor setiap hari.

Dari penangkapan JS, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna kuning merk Real Me yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital scale, 1 (satu) buah piala yang berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing berisi plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi plastik-plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang isinya diduga narkotika jenis sabu yang di balut tissue, 1 (satu) buah bong lengkap dengan 3 (tiga) buah pyrex kaca dan sumbu api, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Hp Samsung warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Motor merk Honda CRF warna Hitam Putih tanpa Nopol, Uang berjumlah Rp.450.000, dan Sabu seberat 96,09 gram.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Nur saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (26/07/2025) membenarkan adanya penangkapan JS.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bungo guna untuk di proses lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur. (*)