
BUNGO – Hadirnya vaksin Covid-19 menjadi sebuah kabar gembira bagi seluruh dunia. Khusus di Indonesia, pemerintah berencana dalam waktu dekat mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah.
Program vaksinasi tersebut pun disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Bungo. Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Bungo, dr Safarudin Matondang berharap jika vaksin disebar, maka harus memperhatikan keamanan bagi si penerima.
“secara umum, uji klinis pasien itu sudah finish, kalau kami dengar kemarin kalau tidak salah untuk distribusi di bulan Desember,” kata Safarudin yang juga merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Bungo, Jumat (20/11/2020).
Ditambahkannya, keamanan vaksi sangat penting, sebab jika gagal dan menimbulkan efek negatif, maka harapan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 tidak berhasil.
“Yang jelas kita bisa mendapatkan secara maksimal kemudian aman dan bisa didistribusikan ke masyarakat,” ujarnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafie Muara Bungo, dr Edi Mustafa MKes. Dalam kondisi darurat, vaksinasi harus segera dilakukan. Terlebih vaksin Covid-19 sudah di uji klinis.
“Pada dasar dan intinya kami kalau memang sudah layak edar dan layak untuk dipakai, kami sesuai aturan yang ditetapkan saja,”
Izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Covid-19 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dengan memprioritaskan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin Covid-19, EUA dapat mempercepat penanganan pandemi. Implementasi kebijakan strategis dan langkah terobosan tersebut juga menjadi fokus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang turut didukung Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Sebelumnya Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, berkata, “Normalnya, pengembangan vaksin baru memerlukan waktu lama. Namun, WHO memperbolehkan upaya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena adanya kebutuhan yang mendesak saat pandemi.”
Menurut Prof. Cissy yang juga menjabat Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pemerintah telah mengerahkan segala upaya untuk memutuskan rantai penularan Covid-19. Namun, masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga angka penularan melonjak. Itu sebabnya, kita memerlukan langkah terobosan guna mengurangi transmisi virus, yakni dengan vaksin.
Salah satu upaya percepatan yang diperbolehkan adalah Izin Penggunaan Darurat atau EUA, “EUA diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing. Di Indonesia, EUA menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebagai catatan, EUA hanya diberikan untuk pemakaian terbatas di saat pandemi, bukan sebagai izin edar. Tentunya, EUA juga memperhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ jelas Prof Cissy.
Menurutnya lagi, EUA mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Di sisi lain, pemberian EUA melibatkan seluruh data mutu, nonklinik dan klinik, serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Data uji klinik sangat diperlukan guna memastikan keamanan dan khasiat, serta mutu vaksin.
“Menurut WHO, EUA untuk vaksin diberikan jika minimal 50% relawan sudah divaksinasi secara penuh. Kondisi mereka juga terusdipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ kata Prof. Cissy. (*)
Penulis: RM Banyu Asa Hidayat






