LAMPUKUNING.ID, BUNGO -Satreskrim Polres Bungo kembali mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang masih remaja, terduga pelaku berinisial A(18) warga Bungo tersebut diamankan di rumah orang tuanya pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, sekira pukul 21:30 WIB.
Kejadian berawal pada Minggu, Tanggal 04 Oktober 2026 sekira pukul 02.00 WIB , saat itu korban (Pelapor) bersama dengan Tiga orang temanya datang ke sebuah Club hiburan dikawasan Jl Lintas Sumatera, KelurahanBungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Lalu korban memarkirkan motor miliknya Jenis Honda CRF Wama hitam dengan Nopol BH 2091 VN dan NOKA MH1KD1111KK098368 dengan NOSIN : KD11E-1097561 di Samping Cafee di JI. Prof. Moh. Yamin, Bungo Barat. Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Kemudian korban dan temanya masuk ke dalam club tersebut, dan sekira pukul 04.00 Wib korban pulang, dan saat korban menuju ke parkiran, motor pelapor sudah tidak ada lagi, korban dan teman-temanya sudah berupaya mencari di sekeliling tempat kejadian namun tidak ketemu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 24 juta. Selanjutnya korban mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM kepada awak media, Senin (05/10/2026) membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo, guna di proses lebih lanjut, dan terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP,”sebut Iptu Bambang JM.(*)











